Jakarta, bursamineral.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi untuk menghadapi mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Sebanyak tujuh pejabat setingkat Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala Unit dilantik pada Selasa, 1 September 2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko di Jakarta. Menurut OJK, penguatan organisasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan, melakukan penyegaran organisasi, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung strategi dan kebijakan lembaga.
OJK juga menyatakan bahwa penataan organisasi dilakukan untuk memastikan kesiapan menjalankan mandat baru sebagaimana diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS.
Dari tujuh pejabat yang dilantik, dua di antaranya menempati posisi yang secara langsung berkaitan dengan BMKS. Berikut susunan pejabat tersebut:
- Bambang Mukti Riyadi sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah.
- Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi.
- Inka Yusgiantoro sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
- Asep Suwondo sebagai Kepala Departemen Aktuaria.
- Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
- Boyke Wibowo Suadi sebagai Kepala Departemen Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
- Enrico Hariantoro sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga dan Transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Dengan pembagian tersebut, Inka Yusgiantoro akan menangani fungsi pengaturan dan perizinan BMKS, sedangkan Enrico Hariantoro bertanggung jawab pada fungsi pengawasan lembaga dan transaksi BMKS. OJK menyebut struktur dan fungsi tersebut disiapkan untuk mendukung penyelenggaraan BMKS yang tertib, kredibel, dan transparan.
Bagian dari Persiapan Bursa Mineral
Pembentukan struktur internal OJK tersebut dilakukan ketika pemerintah tengah menyiapkan operasional BMKS. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memasukkan ketentuan mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui Pasal 132A. Dalam ketentuan tersebut, BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, dengan pengaturan dan pengawasan oleh OJK.
Undang-undang yang sama menetapkan BMKS dibentuk dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyampaikan target operasional bursa tersebut pada 1 Januari 2027. Pemerintah menargetkan keberadaan BMKS dapat menjadi bagian dari pembentukan harga referensi Indonesia untuk komoditas utama nasional.
Di sisi regulator, OJK masih menyusun aturan teknis untuk pelaksanaan BMKS. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pada 1 September 2026 bahwa OJK masih menunggu Peraturan Presiden yang akan menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang diperdagangkan melalui BMKS. Setelah Perpres tersebut diterbitkan, OJK akan menyusun regulasi yang lebih rinci, termasuk pengaturan BMKS dan pengalihan kewenangan dari Bappebti.
Sebelumnya, OJK juga telah menyiapkan struktur kelembagaan untuk BMKS dengan melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 19 Agustus 2026.
Selain struktur internal tersebut, DPR RI pada 27 Agustus 2026 telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026–2031.
Rangkaian pengisian jabatan tersebut menunjukkan bahwa OJK tengah membangun struktur organisasi dan perangkat pengawasan untuk menjalankan mandat baru sebelum BMKS mulai beroperasi pada 2027.
Namun, hingga 1 September 2026, rincian jenis mineral dan komoditas yang akan masuk ke dalam bursa masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden. Karena itu, daftar final komoditas serta mekanisme perdagangan BMKS belum dapat dipastikan pada tahap tersebut.