Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan M Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama tersebut diungkap oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin, 18 Agustus 2026, setelah DPR menerima surat presiden berisi usulan calon. M Sarjito menjadi satu-satunya nama yang diajukan, sehingga disebut sebagai calon tunggal.
Presiden Ajukan Calon Tunggal
Pengajuan calon kepala pengawas bursa mineral ini merupakan bagian dari persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam skema tersebut, OJK menjadi pengawas atas penyelenggaraan bursa, sehingga jabatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS menjadi salah satu posisi strategis yang diisi melalui mekanisme calon yang diajukan presiden dan disetujui DPR.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa surat presiden perihal calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Karena hanya satu nama yang diajukan, proses selanjutnya berjalan sebagai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap M Sarjito, bukan seleksi antarbeberapa kandidat.
Sosok M Sarjito
M Sarjito bukan nama baru di dunia pengawasan sektor keuangan. Beberapa catatan rekam jejaknya yang banyak disorot media:
- Eks Deputi Komisioner OJK — pernah menjabat di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan dengan pengalaman pengawasan lembaga jasa keuangan.
- Mantan Kepala Biro Investigasi — pengalaman menangani investigasi dugaan pelanggaran di sektor pasar modal dan industri keuangan.
- Karier panjang di pengawasan pasar modal — relevan dengan tugas pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan bursa mineral.
Latar belakang investigasi dan pengawasan pasar modal dinilai sejumlah pengamat sebagai modal yang kuat untuk membangun pengawasan bursa mineral sejak awal — terutama karena tantangan utama BMKS bukan hanya teknis perdagangan, tetapi juga tata kelola, transparansi harga, dan pencegahan praktik manipulasi pasar.
Langkah Selanjutnya di DPR
Setelah surat presiden diterima, DPR akan memproses usulan tersebut melalui komisi terkait, yang mencakup uji kelayakan dan kepatutan. Jika disetujui, M Sarjito akan ditetapkan dan tinggal menunggu pelantikan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS. Kepastian jadwal fit and proper test masih menunggu penetapan alat kelengkapan dewan.
Catatan redaksi: artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan media pada 18 Agustus 2026, antara lain Antara, Kompas, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Liputan6, dan iNews. Detail teknis proses di DPR dapat berubah seiring perkembangan.
Konteks: Apa Itu Bursa Mineral dan Komoditas Strategis?
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) adalah bursa berjangka komoditas yang direncanakan menjadi wadah perdagangan komoditas mineral strategis Indonesia — seperti nikel, timah, emas, tembaga, dan batu bara — dengan harga yang terbentuk secara transparan (price discovery). Untuk memahami lebih dalam, baca artikel kami: Apa itu Bursa Mineral dan Komoditas Strategis?.
Dengan hadirnya kepala pengawas, ekosistem BMKS semakin lengkap: pengawas dari OJK, penyelenggara bursa, lembaga kliring, hingga pelaku industri pertambangan nasional. Ini momentum penting bagi hilirisasi dan pembentukan harga wajar komoditas strategis Indonesia.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa M Sarjito?
M Sarjito adalah calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang diajukan Presiden Prabowo. Ia dikenal sebagai eks Deputi Komisioner OJK dan mantan Kepala Biro Investigasi dengan pengalaman pengawasan pasar modal.
Apa itu Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis?
Ini adalah jabatan di OJK yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, termasuk tata kelola bursa, transparansi harga, dan kepatuhan pelaku pasar, sebagaimana diamanatkan UU P2SK.
Mengapa M Sarjito disebut calon tunggal?
Karena surat presiden yang diterima DPR hanya memuat satu nama calon, yaitu M Sarjito, sehingga prosesnya berupa uji kelayakan dan kepatutan terhadap satu kandidat.
Apa langkah selanjutnya setelah nama calon diterima DPR?
DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Jika disetujui, M Sarjito ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.
