Pemerintah Indonesia memiliki klasifikasi khusus untuk menentukan komoditas yang tergolong sebagai mineral strategis. Klasifikasi ini penting karena mineral strategis berkaitan dengan kebutuhan hilirisasi, industri strategis, penerimaan negara, cadangan devisa, hingga daya saing Indonesia di pasar global.
Berdasarkan ketentuan yang masih tercantum dalam JDIH Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), klasifikasi mineral strategis ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Strategis. Keputusan tersebut ditetapkan pada 1 April 2024.
Regulasi tersebut menetapkan 22 komoditas mineral strategis di Indonesia.
Apa Itu Mineral Strategis?
Mineral strategis adalah mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku untuk mengoptimalkan hilirisasi mineral di dalam negeri, mengembangkan industri strategis, meningkatkan daya saing perdagangan global, serta mendukung pendapatan negara dan perekonomian nasional.
Dengan demikian, istilah mineral strategis tidak semata-mata berarti mineral yang memiliki harga tinggi atau cadangan besar. Penetapannya mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas terhadap industri dan perekonomian nasional.
Dalam Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024, terdapat lima kriteria utama yang digunakan pemerintah.
Pertama, mineral tersebut menjadi bahan baku industri strategis, antara lain industri kesehatan, kendaraan listrik, pembangkit energi seperti sel surya, barang modal, elektronika dan teknologi informasi, industri logam dasar, serta industri pertahanan.
Kedua, mineral memiliki potensi untuk memengaruhi atau mengendalikan pasar global berdasarkan dominasi sumber daya dan/atau cadangan.
Ketiga, mineral memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Keempat, mineral mempunyai kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara.
Kelima, mineral digunakan secara masif untuk industri strategis.
Daftar Terbaru 22 Mineral Strategis Indonesia
Lampiran Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 menetapkan 22 komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral strategis.
Berikut daftar lengkapnya:
- Aluminium – berasal dari komoditas tambang bauksit.
- Antimoni – berasal dari komoditas tambang antimon.
- Besi – mencakup bijih besi dan pasir besi.
- Emas – komoditas tambang emas.
- Fosfor – komoditas tambang fosfat.
- Galena – komoditas tambang galena.
- Kobal – komoditas tambang kobal.
- Kromium – komoditas tambang kromit.
- Logam Tanah Jarang – mencakup komoditas logam tanah jarang.
- Magnesium – komoditas tambang magnesium.
- Mangan – komoditas tambang mangan.
- Molibdenum – komoditas tambang molibdenum.
- Nikel – komoditas tambang nikel.
- Perak – komoditas tambang perak.
- Platinum – komoditas tambang platina.
- Seng – komoditas tambang seng.
- Silika – mencakup pasir kuarsa, kuarsit, dan kristal kuarsa.
- Tembaga – komoditas tambang tembaga.
- Timah – komoditas tambang timah.
- Titanium – komoditas tambang titanium.
- Vanadium – komoditas tambang vanadium.
- Zirkonium – komoditas tambang zirkon.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa mineral strategis Indonesia mencakup komoditas yang memiliki peran penting dalam industri logam dasar, energi, elektronik, kendaraan listrik, pertahanan, hingga teknologi tinggi.
Logam Tanah Jarang Masuk Mineral Strategis
Salah satu komoditas yang mendapat perhatian besar dalam klasifikasi ini adalah Logam Tanah Jarang (LTJ).
LTJ secara eksplisit tercantum sebagai mineral strategis dalam Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024.
Posisi LTJ menjadi semakin penting karena kelompok unsur ini digunakan dalam berbagai teknologi dan industri, termasuk magnet permanen, elektronik, energi, serta aplikasi teknologi tinggi.
Masuknya LTJ dalam klasifikasi mineral strategis juga membedakan posisinya dari sekadar komoditas tambang biasa. Pemerintah dapat menjadikannya salah satu perhatian dalam kebijakan pengembangan sumber daya, hilirisasi, eksplorasi, riset, dan kerja sama internasional.
Nikel, Tembaga, Timah, dan Emas Juga Termasuk
Klasifikasi mineral strategis tidak hanya berisi mineral yang relatif jarang dikenal masyarakat.
Komoditas dengan industri pertambangan besar seperti nikel, tembaga, timah, emas, dan bauksit melalui aluminium juga masuk dalam daftar mineral strategis.
Hal ini menunjukkan bahwa konsep strategis yang digunakan pemerintah tidak identik dengan istilah rare atau langka. Sebuah mineral dapat dikategorikan strategis karena kontribusinya terhadap industri nasional, penerimaan negara, ekspor, atau posisinya dalam rantai pasok industri strategis.
Apa Bedanya Mineral Strategis dan Mineral Kritis?
Mineral strategis dan mineral kritis merupakan dua klasifikasi yang berbeda dalam kebijakan pertambangan Indonesia.
Untuk mineral kritis, pemerintah sebelumnya menetapkan Kepmen ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Daftarnya jauh lebih luas dibandingkan mineral strategis dan mencakup berbagai komoditas seperti litium, logam tanah jarang, kobalt, nikel, niobium, tantalum, dan lainnya.
Sementara itu, mineral strategis berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 berjumlah 22 komoditas dan penekanannya terutama pada hilirisasi mineral dan pengembangan industri strategis nasional.
Artinya, suatu komoditas dapat masuk klasifikasi mineral kritis dan mineral strategis sekaligus. Logam Tanah Jarang, kobalt, dan nikel, misalnya, termasuk dalam kedua kerangka klasifikasi tersebut.
Apakah Klasifikasi Mineral Strategis Sudah Berubah pada 2026?
Perlu dibedakan antara mineral strategis dan istilah yang lebih baru, yaitu komoditas sumber daya alam strategis.
Pada 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Namun, PP tersebut merupakan kerangka mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, bukan pengganti otomatis daftar 22 mineral strategis dalam Kepmen ESDM 69/2024.
Pada tahap awal, PP 24/2026 menetapkan batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi sebagai komoditas SDA strategis yang diatur ekspornya. Penetapan komoditas SDA strategis lainnya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme koordinasi pemerintah.
Dengan demikian, jangan menyamakan “mineral strategis” dalam Kepmen ESDM 69/2024 dengan “komoditas SDA strategis” dalam PP 24/2026. Keduanya memiliki konteks dan tujuan pengaturan berbeda.
Apa Dampak Status Mineral Strategis bagi Industri?
Penetapan suatu komoditas sebagai mineral strategis dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam berbagai kebijakan.
Kepmen ESDM 69/2024 menyebutkan klasifikasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan tata kelola dan tata niaga pertambangan, penerbitan perizinan, kebijakan eksplorasi, penetapan formula harga mineral acuan, pengutamaan mineral untuk kebutuhan dalam negeri, riset dan inovasi, kebijakan fiskal, serta kerja sama internasional.
Konsekuensinya, status mineral strategis mempunyai arti penting bagi perusahaan pertambangan, pengolahan dan pemurnian, industri pengguna mineral, investor, hingga pelaku usaha yang sedang membangun rantai pasok mineral di Indonesia.
Klasifikasi Mineral Strategis Dapat Direviu
Daftar mineral strategis juga tidak bersifat permanen.
Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 menyatakan bahwa penetapan jenis komoditas dalam klasifikasi mineral strategis dapat direviu setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ketentuan ini penting karena kondisi pasar mineral, teknologi, kebutuhan industri, cadangan, serta posisi Indonesia dalam rantai pasok global dapat berubah.
Karena itu, daftar 22 mineral tersebut sebaiknya tidak dianggap sebagai daftar yang tidak akan berubah. Pemantauan terhadap regulasi terbaru Kementerian ESDM tetap diperlukan.
Kesimpulan
Klasifikasi mineral strategis terbaru yang secara khusus menetapkan jenis komoditas mineral di Indonesia saat ini mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024, yang menetapkan 22 mineral strategis.
Komoditas tersebut meliputi aluminium, antimoni, besi, emas, fosfor, galena, kobal, kromium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, nikel, perak, platinum, seng, silika, tembaga, timah, titanium, vanadium, dan zirkonium.
Klasifikasi ini berfokus pada nilai strategis mineral untuk hilirisasi, industri strategis, penerimaan negara, cadangan devisa, serta posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Sementara itu, munculnya PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis merupakan perkembangan regulasi lain yang berkaitan dengan pengendalian ekspor, tetapi tidak dapat langsung dianggap sebagai pengganti daftar mineral strategis ESDM.
Disclaimer
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan regulasi resmi yang tersedia pada saat penulisan, termasuk ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Klasifikasi mineral strategis dapat mengalami perubahan melalui evaluasi, pembaruan, atau penerbitan regulasi baru oleh pemerintah.
Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai dasar tunggal untuk keputusan investasi, bisnis, hukum, atau perdagangan. Pembaca disarankan memeriksa regulasi terbaru dan sumber resmi pemerintah sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan mineral strategis dan kebijakan pertambangan di Indonesia.